Dua Tahun Prabowo-Gibran: Alih-Alih Kreatif, Program Mercusuar Justru Beresiko Menggerogoti Negara

MBG, KDMP, dan BRAN memunculkan pertanyaan serius: apakah pemerintah sedang berinovasi atau memperumit tata kelola negara?

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

  • Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran memasuki masa kerja dua tahun.
  • Pemerintah membuat program yang mereka anggap kreatif, melalui MBG dan KDMP.
  • Alih-alih kreatif dan efisien, tata kelola lembaga pemerintahan ini justru banyak masalah.

Masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan Kabinet Merah Putihnya genap berumur dua tahun pada hari ini. Salah satu trademark paling menonjol dalam pemerintahan mereka adalah program mercusuarnya.

Pada momen ini, evaluasi atas arah kebijakan nasional menjadi krusial tidak terkecuali aspek kelembagaan pemerintah. Sejak berkampanye, Prabowo dan Gibran menjanjikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan inovatif.

Nikmati ragam pemikiran di kolom HIBERNASI

Ada sebuah gagasan bernama creative destruction yang dikembangkan oleh Philippe Aghion dan Peter Howitt (peraih Nobel Ekonomi 2025) untuk menilai sejauh mana efektivitas perubahan kelembagaan pemerintah Prabowo-Gibran.

Saya mencoba menguji teori tersebut terhadap dua program mercusuar dan satu program baru pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Nyatanya, berdasarkan ulasan saya, ketiga program ini bisa jadi bumerang bagi pemerintah. Alih-alih kreatif, program-program tersebut justru bisa menggerogoti tata kelola negara.

Nikmati tulisan di kolom SENGGANG

Penuh Anomali

Teori creative destruction atau kehancuran kreatif mensyaratkan nilai tambah baru dalam inovasi untuk menggantikan cara lama yang tidak lagi efektif.

Nyatanya, program-program baru pemerintah justru menciptakan redundansi atau tumpang tindih kelembagaan. Akibatnya, yang tercipta bukanlah efisiensi, melainkan anomali kebijakan dan kelembagaan publik, hingga pemborosan sumber daya.

1. BGN dengan puskemas dan posyandu

Anomali pertama tampak pada program MBG yang menghadirkan Badan Gizi Nasional. MBG digadang pemerintah sebagai solusi penyelesaian akar masalah kesehatan, yakni gizi buruk dan stunting yang masih menjadi momok di Indonesia.

Namun di saat bersamaan, kebijakan sektor kesehatan yang ada masih berlaku dan belum dicabut. Jika program ini hanya mencakup pemberian makanan, pemerintah sebenarnya memiliki jaringan kesehatan dasar yang ada seperti 10.416 Puskesmas dan lebih dari 300 ribu Posyandu. Keduanya pun telah terintegrasi dalam program peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.

Namun, pemerintah memilih membangun puluhan ribu jaringan dapur-dapur makan MBG sendiri. Di sinilah muncul duplikasi dan pemborosan lembaga.

Selain itu menurut Kementerian Kesehatan, konsentrasi pemenuhan gizi dan pencegahan stunting ada pada fase kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Namun, program MBG justru menempatkan porsi terbesar fokus dan anggarannya pada anak usia dasar hingga sekolah menengah atas.

Baca juga beragam karya sastra di rubrik TETES EMBUN

2. Koperasi desa merah putih dengan BUMDes

Anomali kedua terjadi pada ranah kebijakan kesejahteraan desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Undang Undang Desa memandatkan pembangunan ekonomi desa diselenggarakan melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan koperasi.

Ada 139.203 koperasi aktif dengan 31,8 juta anggota, aset Rp325,8 triliun, dan sisa hasil usaha (SHU) Rp8,84 triliun per tahun dan 56 ribu BUMdes yang ada saat ini.

Namun, melalui KDMP, pemerintah justru memilih membangun 28 ribu koperasi baru.

KDMP sendiri sampai saat ini masih mencari jati dirinya. Terakhir, KDMP ditargetkan menjadi penyalur gaji aparatur sipil negara (ASN) yang berujung pada gejolak penolakan.

Bahkan, program yang digadang untuk menciptakan nilai ekonomi baru di desa malah mewariskan kita utang Rp240 triliun yang akan dicicil negara selama enam tahun ke depan.

Nikmati beragam artikel tentang perempuan, kesetaraan gender, dan feminisme di rubrik PUAN

3. BRAN dengan pengadilan

Anomali ketiga, meskipun mungkin bukan yang terakhir, yaitu lembaga baru Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) seiring dengan pengesahan Undang Undang Pengaturan Reforma Agraria 22 September lalu.

Lembaga ini diciptakan untuk menyelesaikan konflik agraria dan penumpukan sengketa tanah. Namun, merespons isu agraria dengan membentuk badan eksekutif baru justru berisiko menimbulkan masalah baru.

Sistem hukum saat ini memberikan wewenang kepada pengadilan negeri untuk sengketa hak perdata, pengadilan tata usaha negara untuk sengketa keputusan tata usaha negara termasuk sertifikat tanah.

Alhasil, fungsi BRAN dalam memutus sengketa justru dapat bentrok dengan lembaga-lembaga peradilan. Tumpang tindih fungsi berpotensi menciptakan masalah penyelesaian dan ketidakpastian hukum di mata masyarakat pencari keadilan atas masalah tanah mereka.

Nikmati beragam artikel tentang perempuan, kesetaraan gender, dan feminisme di rubrik PUAN

Bom Waktu Pemicu Ledakan Masalah

Ketiga kebijakan tersebut dapat juga kita pahami dalam konsep jalan pintas kelembagaan (institutional bypass). Konsep yang dipopulerkan oleh cendikia hukum Amerika Latin Mariana Mota Prado (2011) tersebut mendorong strategi pembentukan jalur kelembagaan baru yang efisien untuk melangkahi institusi lama yang tersumbat.

Namun, Mariana juga sudah mewanti-wanti bahwa institutional bypass akan berakhir sia-sia jika lembaga yang ada masih masih bisa diberdayakan.

Kesia-siaan ini bisa kita uji melalui aturan-aturan hukum dan ketatanegaraan nasional.

Ketiga program tersebut melanggar prinsip efisiensi berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menuntut sumber daya (anggaran) negara wajib diukur dari sejauh mana alokasinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Selain itu ada ketidaksesuaian cita-cita otonomi daerah khususnya desa sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Kerangka hukum pemerintahan daerah pun telah mendelegasikan urusan pemerintahan dan ekonomi desa kepada entitas yang terdekat dengan masyarakat, yakni pemerintah desa dan BUMdes.

Ada juga risiko dualisme forum penyelesaian sengketa tanah antara BRAN dan pengadilan. Pun, jika BRAN hanya difungsikan sebagai wadah mediasi saja, keberadaannya justru menambah lapisan birokrasi baru. Sengketa pertanahan dan ketidakpastian hukum berisiko semakin panjang.

Baca juga ragam karya menarik di rubrik NOSTALGIA

Perbaiki Sebelum Terlambat

Di umur pemerintahan yang kedua ini, masih belum terlambat untuk pemerintah melakukan koreksi mendasar atas pemekaran kelembagaan yang tidak efisien.

Kita mungkin mengharapkan inovasi pemerintah saat melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan. Apalagi jika terdapat kekosongan kerangka hukum atau ketiadaan lembaga yang memadai untuk menangani persoalan baru.

Namun, setiap inovasi kebijakan seharusnya bertumpu pada ide-ide yang rasional, efektif, efisien, berorientasi pada pemenuhan hak serta mempertimbangkan pendapat dan partisipasi publik, bukan bermuara pada pemborosan anggaran dan tumpang tindih lembaga.The Conversation

Ingin berpartisipasi dalam berkarya bersama salik.id kunjungi KRITERIA & KIRIM TULISAN

Ditulis oleh Yunani Abiyoso, Lecturer, Faculty of Law, Universitas Indonesia

Artikel ini tayang di salik.id berkat kerja sama dengan The Conversation Indonesia. Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation.

About the Author

Ruang Bertukar Pikiran, Kenangan, dan Kegelisahan

Post a Comment