![]() |
| Mikrofon yang digunakan oleh anggota DPR di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Sigit dan Flora Fauna/Shutterstock. |
- Ada gagasan mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan wakil rakyat.
- AI mempercepat waktu pemrosesan data serta membantu meningkatkan keakuratan dalam pembuatan kebijakan.
- Integrasi AI dalam parlemen harus menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penegakkan HAM.
Lembaga legislatif menjadi salah satu institusi yang paling tidak dipercaya publik dan meresahkan masyarakat.
Puncaknya kita saksikan bersama saat aksi besar yang terjadi pada akhir Agustus tahun lalu, ketika publik memprotes tunjangan dengan nominal jumbo yang diterima anggota dewan tatkala kondisi perekonomian sedang sulit.
Masyarakat sipil menilai anggota dewan tidak memiliki empati. Kehidupan mereka yang begitu mewah membuat mereka enggan memahami kesengsaraan masyarakat. Mereka dianggap lebih mewakili kepentingan oligarki partai politik ketimbang rakyat.
Nikmati ragam pemikira para pakar di kolom HIBERNASI
Kekecewaan berulang tersebut mendorong munculnya gagasan mengenai penggunaan teknologi akal imitasi (AI) untuk mengakomodasi suara publik dengan lebih baik.
Harapannya, AI dapat membuat pengumpulan dan pemrosesan data dari aspirasi masyarakat lebih cepat serta transparan. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan dan hukum–aspek utama yang selama ini belum dipenuhi oleh para wakil rakyat.
Wacana ini pun mencuat beberapa bulan setelah berita menghebohkan dunia soal Diella si “Menteri AI” di Albania.
Namun, bisakah bangku legislatif diisi oleh AI?
Apa yang bisa AI lakukan dalam legislasi?
Tulisan ini tidak menelaah sejauh mana AI bisa digunakan untuk manggantikan seluruh anggota DPR, melainkan untuk melihat peluang sejauh mana kinerja AI bisa mendorong parlemen menampung aspirasi publik lebih baik dalam pembuatan kebijakan.
Beberapa pekerjaan di parlemen bisa dieksekusi oleh AI. Contohnya mulai dari pembuatan transkrip dari pembicaraan saat rapat-rapat di parlemen, pencarian tema kunci dari berbagai draf dokumen yang berkaitan dengan isu-isu di berbagai sektor, serta pembuatan notulensi rapat.
AI juga bisa memberikan informasi soal parlemen bagi publik yang mengirimkan pertanyaan melalui platform digital.
Tidak berhenti di situ, mesin ini juga bisa mengklasifikasi data yang masif, seperti berbagai saran dan masukan dari publik.
Artinya, teknologi memungkinkan AI menampung seluruh masukan penting dari masyarakat sipil yang masuk ke dalam sistem tanpa terkecuali.
Hal ini bermakna positif, setidaknya memberi harapan akses luas ruang partisipasi publik yang nyata—saat suara masyarakat biasa sekalipun—dapat lebih didengar dan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, fitur canggih seperti chatbot yang datanya terus diperbarui (knowledge database) dapat dipakai untuk mengolah dan menganalisis umpan balik (feedback) dari masyarakat.
Dengan kata lain, selain memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, masyarakat sipil dapat ikut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Tren pengadopsian teknologi ini tidak terelakkan lagi, meskipun penggunaannya di berbagai negara masih pada tahap awal terutama peruntukannya yang masih mencakup tugas-tugas yang spesifik dan sekunder.
Beberapa negara seperti Bahrain, Brasil, Estonia, Finlandia, dan Italia telah menggunakan AI dalam kerja-kerja pembuatan undang-undang.
Dari pengalaman empiris yang ada, terbukti bahwa AI dapat beroperasi dalam domain parlemen guna mempercepat waktu pemrosesan data serta membantu meningkatkan keakuratan dalam pembuatan kebijakan.
Bukan tidak mungkin jika penggunaan AI ditingkatkan skalanya pada pekerjaan primer. Misalnya seperti pembuatan daftar alternatif solusi bagi suatu isu publik.
Ini dapat menjadi preseden awal untuk mempertimbangkan pengurangan jumlah anggota dewan, terutama mereka yang tidak kompeten dan berkinerja buruk.
Nikmati tulisan di kolom SENGGANG
Tantangan yang menghadang
Adopsi AI dalam legislasi tentunya memerlukan landasan peraturan khusus sebagai cantolan legalitas penggunaannya.
![]() |
| Puluhan mahasiswa mengikuti aksi protes di luar gedung parlemen menentang revisi Undang-Undang Pemilu pada 23 Agustus 2024. Oryzapratama/Shutterstock |
Sayangnya, pada dasarnya kemajuan teknologi akan selalu mendahului peraturan. Wacana adaptasi AI berisiko mendapatkan penolakan karena lembaga legislatif kerap menjadi institusi yang tidak responsif dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Penolakan dari dalam diri legislatif akan makin menjadi-jadi jika para anggotanya menolak perubahan (resistance to change). Hal ini bisa diperparah jika anggota DPR memiliki literasi digital yang rendah.
Tantangan seputar keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pelatihan khusus untuk membekali anggota parlemen dengan kecakapan penggunaan AI dalam legislasi juga masih sangat minim.
Penggunaan AI dalam legislasi tidak hanya soal keterampilan teknis, melainkan juga bagaimana legislator menggunakan teknologi tersebut secara etis dan bertanggung jawab.
Nikmati beragam karya sastra di TETES EMBUN
Problem etis
Problem etis dari AI juga jarang dibahas dalam diskursus parlemen. Misalnya, topik penggunaan sistem algoritma untuk bisa memastikan tidak bias gender atau etnis dan kelas sosial.
![]() |
| Sejumlah anggota DPRD Jakarta dilatik pada 10 September 2024 di Jakarta. Wulandari Wulandari/Shutterstock. |
Integrasi AI dalam kerja-kerja di parlemen haruslah berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Jika penggunaan AI tidak dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka pencapaian demokrasinya tetaplah nihil.
Selain itu, persoalan keamanan siber juga menjadi tantangan yang besar jika tidak ditanggapi serius. Penerapan AI di lingkungan parlemen harus didasarkan pada protokol privasi dan keamanan yang ketat karena AI mengelola data sensitif dalam jumlah yang besar.
Ini menjadi semakin menantang ketika dalam konteks Indonesia yang banyak mengalami kebocoran data warga akibat ketidakmampuan pemerintah melindungi data pribadi.
Karena itu, saya mengusulkan pendekatan privacy-by-design untuk melindungi data sejak awal dan memastikan kepatuhan hukum. Pedoman penggunaannya juga harus menyoroti isu kedaulatan data, risiko siber, pengawasan manusia, serta pentingnya enkripsi, kontrol akses, dan audit rutin guna menjaga integritas data pribadi dan kelembagaan.
Penerapan AI dalam parlemen bukan hal yang mustahil, tapi hanya dapat berjalan optimal jika diiringi dengan pembuatan panduan penggunaan yang jelas, peningkatan literasi kepemerintahan digital (digital governance), serta komitmen yang tinggi pada perubahan (reformasi institusional).![]()
Nikmati beragam artikel tentang perempuan, kesetaraan gender, dan feminisme di rubrik PUAN
Ditulis oleh Febby R. Widjayanto, Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga
Artikel ini tayang di salik.id berkat kerja sama dengan The Conversation Indonesia. Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation.


